Minggu, 13 Oktober 2019
Sabtu, 08 Desember 2018
Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilakukan
dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah
tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak,
kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta
kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain harus memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga
harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami
kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan
daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin
segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Adanya otonomi daerah ini
sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan
negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan
aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah
ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:
·
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai
ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam
kerangka NKRI
·
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
·
Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
·
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Contoh
otonomi daerah:
Penentuan
Nominal Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional atau
yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan
terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di
suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah
masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan
tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya
termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di
tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.
Setiap daerah memiliki UMR
yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di
Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta
sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri,
bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah
tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini
terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum.
Jumat, 07 Desember 2018
Analisa Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Analisa Pasal 27 UUD 1945
Ayat 1 dan 2
Ayat (1), “segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”
Ayat (2), “tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pada ayat pertama dalam
pasal tersebut tertulis bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk
menjalankan hukum hukum yang berlaku dalam pemerintahan tersebut. Contohnya
seperti mentaati hokum hokum berlalu lintas, hukum membayar pajak, dan
sebagainya. Jika setiap warga negara tidak menjalani hokum yang berlaku,
pemerintah juga harus bersikap tegas dan membuat jera untuk para pelanggar.
Pada ayat kedua dalam pasal
tersebut tertulis bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang
layak dalam hidupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini masih belum
semua orang mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti masih banyaknya pengemis,
pengamen, tukang parkir, dan sebagainya. Sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan
kehidupan layak agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan.
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
bisa di bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian
terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata
wawasan dan nusantara.
Wawasan dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara”
merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam
bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin,
kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung,
bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga
mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang
berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua
arti, yaitu kepulauan dan bangsa.
Kata kedua yaitu
”antara” dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara
atau dalam suatu kelompok. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara”
dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata
”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut.
Dari penjabaran di
atas, penggabungan kata ”nusa” dan ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat
diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang
dihubungkan oleh laut.
Berdasar pengertian
terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap
lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Jadi pengertian wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara
bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal
13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan
pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara
Indonesia.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai
konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan
bangsa.
Esensi
dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan
dari sila III
Pancasila
yakni Persatuan Indonesia.
Rumusan
wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A
UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek
kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State)
yang berciri nusantara.
Berdasar
Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya
untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus
ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara.
Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi
perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.
Fungsi Wawasan
Nusantara :
1.
Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan Wawasan
Nusantara :
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Anggota Kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andriansyah
2ID07
Sumber
:
Direkorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan : Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. 2016
Berikut ini adalah hasil wawancara kelompok kami bersama caleg Ibu Mirah Sumirat.
Nama Anggota kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andrianya
https://youtu.be/V5aOQRrG-LE
Nama Anggota kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andrianya
https://youtu.be/V5aOQRrG-LE
Senin, 15 Oktober 2018
Pendidikan Kewarganegaraan (Pentingnya PKN, Identitas Nasional dan Integrasi)
Dinamika dan Tantangan yang pernah dihadapi PKN dari masa ke masa
Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi. Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat diketahui bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat tinggi. Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi. Mengapa dinamika dan tantangan PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah praktik kenegaraan/pemerintahan RI? Inilah ciri khas PKn sebagai mata kuliah dibandingkan dengan mata kuliah lain. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian. Apa saja dinamika perubahan dalam kehidupan masyarakat baik berupa tuntutan maupun kebutuhan? Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat. Dapatkah Anda kemukakan contoh perubahan masyarakat yang terkait dengan masalah kewarganegaraan? Coba Anda kemukakan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari.
Apa saja dinamika perubahan dalam perkembangan IPTEK yang mempengaruhi PKn? Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi, metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan IPTEK.
(Sumber: RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1. 2016)
Pentingnya
PKN untuk masa depan
Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati
100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun
Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan
oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi
(demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel
di bawah). Indonesia pada tahun 20302045 akan mempunyai usia produktif (15-64
tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi
ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu
mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara
optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling
strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan
tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan
terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak
warga negara?
Pernahkah Anda berpikir radikal, misalnya berapa
lama lagi NKRI akan eksis? Apakah ada jaminan bahwa negara Indonesia dapat
eksis untuk 100 tahun lagi, 50 tahun lagi, 20 tahun lagi? Atau bagaimana PKn
menghadapi tantangan masa depan yang tidak menentu dan tidak ada kepastian?
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat
tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi
negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang
bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada
bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh
eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi
oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan
yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi
yang berlaku.
(Sumber:
RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1.
2016)
Dinamika
dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional
Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia
meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu
kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur
dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih
khusus.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia
terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga
negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman
dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku
menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap
disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama.
Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan
pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni
Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding
fathers adalah Pancasila. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan
untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila?
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas
nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu
dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan
yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia
memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas
sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan
berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya
baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
(Sumber:
RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1.
2016)
Budaya
– budaya Indonesia yang diklaim Negara Lain
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman.
Mulai dari Bahasa, agama, ras atau suku serta budaya. Sebagai warga Indonesia
kita patut bangga akan keanekaragaman budaya, selain itu kita juga sebagai
penerus bangsa harus melestarikan agar tidak hilang ciri khas bangsa ini.
Karena Masyarakat Peduli Budaya Indonesia (FORMASBUDI) mencatat setidaknya ada
banyak budaya Indonesia yang diklaim negara lain, contohnya Malaysia. Budaya
Indonesia yang diklaim oleh Malaysia Antara lain ada Batik, Reog
Ponorogo,Wayang Kulit, Keris, Angklung, Tari Piring, Gamelan Jawa. Formasbudi pun
turun ke jalan menyatakan protes atas pengakuan budaya Indonesia oleh Malaysia.
Kita juga seharusnya warga Indonesia harus mempertahankan ciri khas Indonesia,
jangan malu untuk mencintai produk dalam negeri. Harus meningkatkan rasa cinta
tanah air, dengan melestarikan kebudayaan. Contohnya adalah dengan menggunakan
batik tidak hanya di hari hari tertentu. Selain itu, dengan mempelajari tarian
tradisional atau memainkan alat musik tradisional kita dapat melestarikan
kebudayaan. Menonton pertunjukan tradisional seperti wayang golek atau kulit.
Menunjukan bahwa kita bangga dan kita cinta akan keanekaragaman Indonesia.
(Sumber:
www.google.co.id/m.tribunnews.com/amp/nasional/2015/02/21/ini-10-warisan-budaya-indonesia-yang-diklaim-malaysia)
Perlunya
ada integrasi nasional
Menurut Suroyo (2002), integrasi nasional
mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda,
atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau latar
belakang ekonomi, menjadi satu bangsa (nation) terutama karena pengalaman
sejarah dan politik yang relatif sama. Dalam realitas nasional integrasi
nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Dari aspek politik, lazim disebut integrasi politik, aspek ekonomi
(integrasi ekonomi), yakni saling ketergantungan ekonomi antar daerah yang
bekerjasama secara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasi sosial budaya)
yakni hubungan antara suku, lapisan dan golongan. Berdasar pendapat ini, integrasi
nasional meliputi: 1) Integrasi politik, 2) Integrasi ekonomi, dan 3) integrasi
sosial budaya.
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam
negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal
penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya
akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan
dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja
bersama.
(Sumber:
RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1.
2016)
Kasus
disintegrasi yang ada di Indonesia
20 tahun Reformasi, potensi disintegrasi terus
datang. Seperti kata Bu Puan Maharani akan banyak potensi disintegrasi yang
memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa setelah 20 tahun reformasi ini.
Datangnya era globalisasi yang berakibat bukan hanya membuat orang meninggalkan
gaya hidup, tetapi juga menciptakan diorientasi budaya. Misalkan saja dengan
meniru gaya hidup orang luar. Di era globalisasi banyak yang menggukan
kecanggihan teknologi, mereka dapat informasi bahkan melihat gaya hidup negara
lain lebih menarik sehingga mereka mencoba dan perlahan mulai luntur gaya hidup
masyarakat Indonesia. Juga banyak menimbulkan pendapat tentang gaya hidup dan
sebagainya. Banyak berselisih hanya agar memenangkan pendapatnya walau jarang
pendapatnya kurang tepat. Semakin berkurang toleransi dan menciptakan
diorientasi budaya. Oleh karena itu, 20 tahun reformasi bukan hanya sekedar
peringatan, namun harus menyentuh pembangunan manusia dan kebudayaan. Kunci
kemajuan bangsa Indonesia yakni sumberdaya manusia, dubutuhkan SDM yang
memumpuni tangguh serta mandiri untuk menjaga kebhinekaan bangsa ini ke depan.
(Sumber: https//:nasional.kompas.com/read/2018/05/22/11181501/menko-puan-20-tahun-reformasi-potensi-disintegritas-terus-datang)
Langganan:
Postingan (Atom)