Analisa Pasal 27 UUD 1945
Ayat 1 dan 2
Ayat (1), “segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”
Ayat (2), “tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pada ayat pertama dalam
pasal tersebut tertulis bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk
menjalankan hukum hukum yang berlaku dalam pemerintahan tersebut. Contohnya
seperti mentaati hokum hokum berlalu lintas, hukum membayar pajak, dan
sebagainya. Jika setiap warga negara tidak menjalani hokum yang berlaku,
pemerintah juga harus bersikap tegas dan membuat jera untuk para pelanggar.
Pada ayat kedua dalam pasal
tersebut tertulis bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang
layak dalam hidupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini masih belum
semua orang mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti masih banyaknya pengemis,
pengamen, tukang parkir, dan sebagainya. Sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan
kehidupan layak agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar