Jumat, 07 Desember 2018

Analisa Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Analisa Pasal 27 UUD 1945 Ayat 1 dan 2



Ayat (1), “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”

Ayat (2), “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”



Pada ayat pertama dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk menjalankan hukum hukum yang berlaku dalam pemerintahan tersebut. Contohnya seperti mentaati hokum hokum berlalu lintas, hukum membayar pajak, dan sebagainya. Jika setiap warga negara tidak menjalani hokum yang berlaku, pemerintah juga harus bersikap tegas dan membuat jera untuk para pelanggar.



Pada ayat kedua dalam pasal tersebut tertulis bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dalam hidupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini masih belum semua orang mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti masih banyaknya pengemis, pengamen, tukang parkir, dan sebagainya. Sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan kehidupan layak agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar