Sabtu, 08 Desember 2018

Otonomi Daerah


Otonomi daerah dilakukan dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak, kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Adanya otonomi daerah ini sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:

·         Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI

·         Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

·         Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

·         Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah



Contoh otonomi daerah:



Penentuan Nominal Upah Minimum Regional

Upah Minimum Regional atau yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.

Setiap daerah memiliki UMR yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri, bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.



(sumber: https://guruppkn.com/contoh-otonomi-daerah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar