Otonomi daerah dilakukan
dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah
tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak,
kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta
kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain harus memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga
harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami
kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan
daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin
segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Adanya otonomi daerah ini
sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan
negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan
aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah
ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:
·
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai
ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam
kerangka NKRI
·
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
·
Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
·
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Contoh
otonomi daerah:
Penentuan
Nominal Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional atau
yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan
terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di
suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah
masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan
tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya
termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di
tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.
Setiap daerah memiliki UMR
yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di
Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta
sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri,
bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah
tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini
terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar