https://drive.google.com/file/d/1gKWMVw_0gQRP8aMnx6NiuOUnNvpUiqXD/view?usp=drivesdk
Kamis, 23 Januari 2020
Minggu, 13 Oktober 2019
Sabtu, 08 Desember 2018
Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilakukan
dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah
tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak,
kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta
kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain harus memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga
harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami
kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan
daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin
segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Adanya otonomi daerah ini
sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan
negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan
aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah
ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:
·
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai
ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam
kerangka NKRI
·
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
·
Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
·
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Contoh
otonomi daerah:
Penentuan
Nominal Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional atau
yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan
terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di
suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah
masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan
tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya
termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di
tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.
Setiap daerah memiliki UMR
yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di
Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta
sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri,
bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah
tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini
terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum.
Jumat, 07 Desember 2018
Analisa Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Analisa Pasal 27 UUD 1945
Ayat 1 dan 2
Ayat (1), “segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”
Ayat (2), “tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pada ayat pertama dalam
pasal tersebut tertulis bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk
menjalankan hukum hukum yang berlaku dalam pemerintahan tersebut. Contohnya
seperti mentaati hokum hokum berlalu lintas, hukum membayar pajak, dan
sebagainya. Jika setiap warga negara tidak menjalani hokum yang berlaku,
pemerintah juga harus bersikap tegas dan membuat jera untuk para pelanggar.
Pada ayat kedua dalam pasal
tersebut tertulis bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang
layak dalam hidupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini masih belum
semua orang mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti masih banyaknya pengemis,
pengamen, tukang parkir, dan sebagainya. Sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan
kehidupan layak agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan.
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
bisa di bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian
terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata
wawasan dan nusantara.
Wawasan dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara”
merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam
bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin,
kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung,
bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga
mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang
berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua
arti, yaitu kepulauan dan bangsa.
Kata kedua yaitu
”antara” dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara
atau dalam suatu kelompok. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara”
dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata
”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut.
Dari penjabaran di
atas, penggabungan kata ”nusa” dan ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat
diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang
dihubungkan oleh laut.
Berdasar pengertian
terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap
lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Jadi pengertian wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara
bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal
13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan
pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara
Indonesia.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai
konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan
bangsa.
Esensi
dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan
dari sila III
Pancasila
yakni Persatuan Indonesia.
Rumusan
wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A
UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek
kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State)
yang berciri nusantara.
Berdasar
Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya
untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus
ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara.
Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi
perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.
Fungsi Wawasan
Nusantara :
1.
Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan Wawasan
Nusantara :
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Anggota Kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andriansyah
2ID07
Sumber
:
Direkorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan : Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. 2016
Berikut ini adalah hasil wawancara kelompok kami bersama caleg Ibu Mirah Sumirat.
Nama Anggota kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andrianya
https://youtu.be/V5aOQRrG-LE
Nama Anggota kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andrianya
https://youtu.be/V5aOQRrG-LE
Langganan:
Postingan (Atom)