Sabtu, 08 Desember 2018

Otonomi Daerah


Otonomi daerah dilakukan dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak, kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Adanya otonomi daerah ini sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:

·         Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI

·         Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

·         Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

·         Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah



Contoh otonomi daerah:



Penentuan Nominal Upah Minimum Regional

Upah Minimum Regional atau yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.

Setiap daerah memiliki UMR yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri, bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.



(sumber: https://guruppkn.com/contoh-otonomi-daerah)

Jumat, 07 Desember 2018

Analisa Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Analisa Pasal 27 UUD 1945 Ayat 1 dan 2



Ayat (1), “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”

Ayat (2), “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”



Pada ayat pertama dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk menjalankan hukum hukum yang berlaku dalam pemerintahan tersebut. Contohnya seperti mentaati hokum hokum berlalu lintas, hukum membayar pajak, dan sebagainya. Jika setiap warga negara tidak menjalani hokum yang berlaku, pemerintah juga harus bersikap tegas dan membuat jera untuk para pelanggar.



Pada ayat kedua dalam pasal tersebut tertulis bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dalam hidupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini masih belum semua orang mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti masih banyaknya pengemis, pengamen, tukang parkir, dan sebagainya. Sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan kehidupan layak agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan.


Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara bisa di bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara.

Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

Kata kedua yaitu ”antara” dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut.

Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.

Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.

Jadi pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.

Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.



Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III

Pancasila yakni Persatuan Indonesia.



Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.



Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.



Fungsi Wawasan Nusantara :

1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara :

1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.




Anggota Kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andriansyah
2ID07



Sumber :


Direkorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan : Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. 2016
Berikut  ini adalah hasil wawancara kelompok kami bersama caleg Ibu Mirah Sumirat.

Nama Anggota kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andrianya
https://youtu.be/V5aOQRrG-LE

Senin, 15 Oktober 2018

Pendidikan Kewarganegaraan (Pentingnya PKN, Identitas Nasional dan Integrasi)

Dinamika dan Tantangan yang pernah dihadapi PKN dari masa ke masa Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi. Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat diketahui bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat tinggi. Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi. Mengapa dinamika dan tantangan PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah praktik kenegaraan/pemerintahan RI? Inilah ciri khas PKn sebagai mata kuliah dibandingkan dengan mata kuliah lain. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian. Apa saja dinamika perubahan dalam kehidupan masyarakat baik berupa tuntutan maupun kebutuhan? Pendidikan Kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasi melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat. Dapatkah Anda kemukakan contoh perubahan masyarakat yang terkait dengan masalah kewarganegaraan? Coba Anda kemukakan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari. Apa saja dinamika perubahan dalam perkembangan IPTEK yang mempengaruhi PKn? Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi, metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan IPTEK. (Sumber: RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1. 2016)


Pentingnya PKN untuk masa depan
Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 20302045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?
Pernahkah Anda berpikir radikal, misalnya berapa lama lagi NKRI akan eksis? Apakah ada jaminan bahwa negara Indonesia dapat eksis untuk 100 tahun lagi, 50 tahun lagi, 20 tahun lagi? Atau bagaimana PKn menghadapi tantangan masa depan yang tidak menentu dan tidak ada kepastian? Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
(Sumber: RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1. 2016)

Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila?
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
(Sumber: RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1. 2016)

Budaya – budaya Indonesia yang diklaim Negara Lain
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman. Mulai dari Bahasa, agama, ras atau suku serta budaya. Sebagai warga Indonesia kita patut bangga akan keanekaragaman budaya, selain itu kita juga sebagai penerus bangsa harus melestarikan agar tidak hilang ciri khas bangsa ini. Karena Masyarakat Peduli Budaya Indonesia (FORMASBUDI) mencatat setidaknya ada banyak budaya Indonesia yang diklaim negara lain, contohnya Malaysia. Budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia Antara lain ada Batik, Reog Ponorogo,Wayang Kulit, Keris, Angklung, Tari Piring, Gamelan Jawa. Formasbudi pun turun ke jalan menyatakan protes atas pengakuan budaya Indonesia oleh Malaysia. Kita juga seharusnya warga Indonesia harus mempertahankan ciri khas Indonesia, jangan malu untuk mencintai produk dalam negeri. Harus meningkatkan rasa cinta tanah air, dengan melestarikan kebudayaan. Contohnya adalah dengan menggunakan batik tidak hanya di hari hari tertentu. Selain itu, dengan mempelajari tarian tradisional atau memainkan alat musik tradisional kita dapat melestarikan kebudayaan. Menonton pertunjukan tradisional seperti wayang golek atau kulit. Menunjukan bahwa kita bangga dan kita cinta akan keanekaragaman Indonesia.
(Sumber: www.google.co.id/m.tribunnews.com/amp/nasional/2015/02/21/ini-10-warisan-budaya-indonesia-yang-diklaim-malaysia)


Perlunya ada integrasi nasional
Menurut Suroyo (2002), integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa (nation) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama. Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dari aspek politik, lazim disebut integrasi politik, aspek ekonomi (integrasi ekonomi), yakni saling ketergantungan ekonomi antar daerah yang bekerjasama secara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasi sosial budaya) yakni hubungan antara suku, lapisan dan golongan. Berdasar pendapat ini, integrasi nasional meliputi: 1) Integrasi politik, 2) Integrasi ekonomi, dan 3) integrasi sosial budaya.
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama.
(Sumber: RISTEKDIKTI. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (untuk Perguruan Tinggi). Cetakan 1. 2016)

Kasus disintegrasi yang ada di Indonesia
20 tahun Reformasi, potensi disintegrasi terus datang. Seperti kata Bu Puan Maharani akan banyak potensi disintegrasi yang memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa setelah 20 tahun reformasi ini. Datangnya era globalisasi yang berakibat bukan hanya membuat orang meninggalkan gaya hidup, tetapi juga menciptakan diorientasi budaya. Misalkan saja dengan meniru gaya hidup orang luar. Di era globalisasi banyak yang menggukan kecanggihan teknologi, mereka dapat informasi bahkan melihat gaya hidup negara lain lebih menarik sehingga mereka mencoba dan perlahan mulai luntur gaya hidup masyarakat Indonesia. Juga banyak menimbulkan pendapat tentang gaya hidup dan sebagainya. Banyak berselisih hanya agar memenangkan pendapatnya walau jarang pendapatnya kurang tepat. Semakin berkurang toleransi dan menciptakan diorientasi budaya. Oleh karena itu, 20 tahun reformasi bukan hanya sekedar peringatan, namun harus menyentuh pembangunan manusia dan kebudayaan. Kunci kemajuan bangsa Indonesia yakni sumberdaya manusia, dubutuhkan SDM yang memumpuni tangguh serta mandiri untuk menjaga kebhinekaan bangsa ini ke depan.
(Sumber: https//:nasional.kompas.com/read/2018/05/22/11181501/menko-puan-20-tahun-reformasi-potensi-disintegritas-terus-datang)
 

Senin, 01 Januari 2018

Pesan Tersembunyi dibalik Film SUSAH SINYAL

Pesan tersembunyi di balik film Susah Sinyal


Apa salah satu ketakutan terbesar orang zaman sekarang, selain kuota internet sekarat atau tidak ada layanan Wi-Fi? Susah sinyal! Karena semua orang selalu ingin terkoneksi dengan orang lain melalui ponsel pintar mereka alih-alih meluruskan komunikasi yang dapat dijalin secara langsung dengan orang-orang di dekat mereka. Filosofi seperti ini tampaknya menjadi usungan Ernest Prakasa dalam film ketiganya, Susah Sinyal (tentu saja).

Keputusan rangkap jabatan sebagai penulis skenario, sutradara, dan pemain yang terkesan ambisius untuk seorang pendatang baru, namun Ernest mampu membayarnya dengan hasil yang sepadan. Kerja keras terbalas dengan atusiasme penonton dan berbagai penghargaan yang diterimanya. Puncaknya adalah di filmnya yang kedua, Cek Toko Sebelah yang meraih dua penghargaan di dua ajang bergengsi yaitu Piala Citra dan Piala Maya untuk kategori kepenulisan skenario terbaik 2017. Dan yang paling teranyar, ia menyabet penghargaan sebagai sutradara terbaik Jogja-Netpac Asian Film Festival (JAFF). Sungguh pencapaian yang jarang terjadi untuk seorang pendatang baru.

Susah Sinyal adalah film drama keluarga yang sarat akan komedi. Dalam film ini, Ernest menyampaikan pesan yang sangat dalam kepada penonton khususnya kepada orangtua yang workholic. Berkisah hubungan antara Ellen (Adinia Wirasti) sebagai ibu dari remaja 17 tahun, Kiara (Aurora Ribero). Ellen sebagai single parent terlalu sibuk meraih kariernya sebagai pengacara sehingga membuat jarak dengan Kiara sejak ia masih kecil. Kiara yang di urus dengan Agatha (Niena L. Karim) sang nenek. Dan semenjak Agatha meninggal, Ellen mulai memperbaiki hubungannya dengan Kiara dan berlibur ke Sumba.

Dari kisah tersebut mengajarkan penonton untuk selalu menomor satukan keluarga terutama adalah anak. Sesibuk atau seambius seseorang dalam mengejar karier, lebih penting keluarga, karena keluarga adalah harta yang paling berharga.

Tunggu apa lagi? Yuk nonton Susah Sinyal! Masih tayang di bioskop, dijamin ga nyesel deh nontonnya.