Sabtu, 08 Desember 2018

Otonomi Daerah


Otonomi daerah dilakukan dalam rangka menjadikan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi rakyat daerah tersebut. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah? Otonomi daerah ialah hak, kewenangan, kekuasaan, dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan daerah dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah juga harus memperhatikan tuntutan globalisasi sehingga daerah tersebut mengalami kemajuan terutama dalam hal kesejahteraan rakyatnya dan tidak tertinggal dengan daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sebaik mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Adanya otonomi daerah ini sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Suatu kebijakan negara haruslah berlandaskan hukum agar pelaksanaannya sah dan sesuai dengan aturan serta tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku lainnya. Di bawah ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:

·         Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI

·         Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

·         Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

·         Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah



Contoh otonomi daerah:



Penentuan Nominal Upah Minimum Regional

Upah Minimum Regional atau yang biasa kita singkat sebagai UMR merupakan suatu standar gaji bulanan terendah yang harus dipenuhi oleh instansi yang menggunakan jasa pekerja di suatu daerah tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerah masing-masing karena UMR dipengaruhi oleh standar biaya hidup daerah dan tingkat keahlian dari pekerja. UMR terdiri dari upah pokok yang di dalamnya termasuk tunjangan tetap yang lingkup berlakunya adalah satu provinsi. UMR di tingkatan provinsi sendiri dapat kita sebut sebagai UMR tingkat satu.

Setiap daerah memiliki UMR yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, UMR tertinggi di Indonesia saat ini terdapat di ibu kota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.500.000. tentunya daerah lain memiliki besaran UMRnya sendiri, bergantung pada tingkat kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Aturan mengenai otonomi daerah dalam penentuan besaran UMR ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.



(sumber: https://guruppkn.com/contoh-otonomi-daerah)

Jumat, 07 Desember 2018

Analisa Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Analisa Pasal 27 UUD 1945 Ayat 1 dan 2



Ayat (1), “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”

Ayat (2), “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”



Pada ayat pertama dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk menjalankan hukum hukum yang berlaku dalam pemerintahan tersebut. Contohnya seperti mentaati hokum hokum berlalu lintas, hukum membayar pajak, dan sebagainya. Jika setiap warga negara tidak menjalani hokum yang berlaku, pemerintah juga harus bersikap tegas dan membuat jera untuk para pelanggar.



Pada ayat kedua dalam pasal tersebut tertulis bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dalam hidupnya. Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini masih belum semua orang mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti masih banyaknya pengemis, pengamen, tukang parkir, dan sebagainya. Sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan kehidupan layak agar seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan.


Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara bisa di bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara.

Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

Kata kedua yaitu ”antara” dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut.

Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.

Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.

Jadi pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.

Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.



Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III

Pancasila yakni Persatuan Indonesia.



Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.



Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.



Fungsi Wawasan Nusantara :

1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara :

1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.




Anggota Kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andriansyah
2ID07



Sumber :


Direkorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan : Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. 2016
Berikut  ini adalah hasil wawancara kelompok kami bersama caleg Ibu Mirah Sumirat.

Nama Anggota kelompok:
1. Agnes Kusuma Rahayu
2. Dinsy Utami Putri
3. Fachmi Ramadhan S
4. Hendra Permana
5. Ilyas Andrianya
https://youtu.be/V5aOQRrG-LE